Kasus Kekerasan Seksual Perempuan Marak, Baskami: Harus Ada Penanganan Komprehensif
MEDAN — LIPUTAN68.COM — Ketua DPRD Sumatera Utara, Baskami Ginting, menyoroti maraknya terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan.
Menurutnya, penanganan kasus kekerasan seksual harus dengan langkah strategis yang holistik dan komperehensif.
Diketahui, pada pekan pertama Desember telah terjadi dua kasus kekerasan seksual.
Pertama, kasus kekerasan seksual dan pembunuhan yang menimpa siswi SMK, PJS (15). Peristiwa naas itu terjadi di kamar kos di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang, Sabtu (2/12/2023) dini hari. Korban akhirnya meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan.
Sebelumnya, terjadi pada wanita berinisial ET yang tewas diduga korban pembunuhan di Jalan Pelajar, Medan, Kamis (30/11/2023) lalu.
Kepada awak media, Baskami meminta adanya keseriusan penanganan kasus kekerasan seksual ini oleh pihak terkait.
“Trennya akhir-akhir ini meningkat, harus ada upaya konkrit. Tidak hanya dari sisi pemberian efek jera kepada pelaku, tapi dari sisi penyadaran moral ke seluruh segmen masyarakat,” katanya, Rabu (6/12/2023).
Baskami meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Sumut serta Kanwil Kementerian Agama Sumut terus aktif melakukan penyuluhan, sosialisasi dalam rangka penguatan nilai moral di masyarakat.
“Harus ada formula untuk mencegah terjadinya kasus serupa. Semua harus terlibat, tokoh agama, tokoh masyarakat, lembaga pendidikan beserta jajaran aparat penegak hukum kita,” ungkapnya.
Tak hanya itu, Baskami meminta aparat kepolisian menindak praktik prostitusi online di media sosial.
“Praktik prostitusi online di media sosial marak terjadi dengan berbagai modus operandi dan melibatkan anak di bawah umur. Melalui Subdit Cyber Poldasu saya yakin praktik ini bisa ditindak,” tambahnya.
Lebih jauh dirinya menyoroti maraknya kekerasan seksual pada perempuan, menjadi indikasi merosotnya moralitas pada tatanan masyarakat.
“Kita ini bangsa yang berbudi pekerti luhur, bangsa yang beradab dan taat dengan agama serta adat istiadat. Maka mari kita menjaganya,” jelasnya.
Sementara itu Komisioner Kompas Perempuan, Veriyanto Sihotang, menyampaikan berdasarkan catatan tahunan pihaknya terjadi peningkatan kasus kekerasan seksual selama 10 tahun terakhir.
Kata Veriyanto, jumlah kasus yang dilaporkan mencapai 52.099, dan Komnas Perempuan mengingatkan akan pentingnya penegakan hukum melalui UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Komnas Perempuan berharap agar aparat penegak hukum di Kota Medan menggunakan UU tersebut dalam menangani kasus ini, memastikan hak-hak korban atau keluarganya terpenuhi, dan membawa pelaku ke pengadilan.
“Tragedi ini menjadi panggilan untuk bersama-sama menentang kekerasan dan mendorong perlindungan yang lebih baik bagi perempuan,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan