Potensi Besar, Namun Pemkab Pacitan Terkesan Letoy Melakukan Optimalisasi Terhadap BPHTB. Kejujuran Wajib Pajak Menjadi Salah Satu Kendalanya

Lebih lanjut pejabat eselon IIIB ini mengatakan, pada tahun anggaran 2023 ini, pengenaan BPHTB hanya bisa dilakukan bagi wajib pajak yang melakukan transaksi jual beli tanah paling rendah senilai Rp 60 juta.

Namun di tahun depan ketentuan batas minimal tersebut naik menjadi Rp 80 juta, yang didasarkan pada perubahan Peraturan Daerah Pemkab Pacitan. “Besaran BPHTB ditentukan dari nilai transaksi dikalikan 5 persen,” sebutnya.

Terkait target BPHTB tahun ini, Hendro menyebut sekitar 2,3 miliar dan baru terealisasi sebesar 1,8 miliar. Tahun sebelumnya ditetapkan sebesar 1.850.000.000 dan sampai tutup buku terealisasi sebesar 2.270.061.187.

“Target kita naikan, sebab di tahun sebelumnya mengalami over target,” jelas dia.

Masih di kesempatan yang sama, Hendro juga mengungkapkan, selain faktor karakteristik wajib pajak yang sulit diintervensi, juga belum adanya penyesuain dari nilai jual objek pajak (NJOP) dengan harga kekinian.

“Untuk perubahan NJOP mungkin masih butuh proses. Sekalipun nantinya, itu kebijakan yang kurang populis. Saat ini kita tengah melakukan pendataan nilai bangunan dan penentuan zonasi.

Meski kedepannya, tetap saja kita tidak bisa jauh intervensi. Sebab transaksi jual beli kembali kepada penjual dan pembeli. Selama dilandasi suka sama suka, NJOP bukan lagi menjadi patokan,” tukasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *