Liputan BERITA

Duh, Jelang Tutup Tahun Masih Ada 50 Desa Di Pacitan Belum Lunasi Pajak Mamin Atas Kegiatannya Di APB-Des. Ini Penjelasan Kabid Pajak Daerah Hendro Harmoko.

Ditulis oleh Liputan68 pada 21 Desember 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari 10 komponen pajak dan retribusi daerah terus dilakukan Pemkab Pacitan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.

Meski begitu, masih ada beberapa komponen pajak yang masih terseok-seok dan belum bisa optimal untuk dilakukan pemungutan.

Selain pajak atas biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) juga pajak makan dan minum yang ada di kegiatan APB-Desa maupun satuan pendidikan sebagai penyelenggara kegiatan dari bantuan operasional sekolah (BOS).

Kabid Pajak Daerah, BKD Pacitan, Hendro Harmoko mengatakan, sejak Oktober lalu pihaknya sudah bersurat baik ke pemerintah desa, satuan pendidikan dan juga Dinas Pendidikan sebagai pengampu seluruh satuan pendidikan dasar yang ada di Pacitan.

“Kita sampaikan kepada mereka kalau kegiatan makan dan minum, baik yang diselenggarakan oleh pemdes melalui APB-Desa ataupun satuan pendidikan dengan sumber kegiatan dana BOS, disitu ada komponen pajak daerah yang harus segera dibayar ketika kegiatan sudah dilaksanakan,” kata Hendro, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Kamis (21/12).

Namun begitu, lanjut pejabat eselon IIIB ini, masih banyak desa dan satuan pendidikan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Sehingga tak heran, apabila target pajak daerah dari kegiatan makan dan minum di pemerintahan desa ataupun satuan pendidikan pengguna dana BOS, belum terpenuhi secara maksimal.

“Ada sekitar 50 desa yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita terus koordinasikan dengan desa-desa tersebut dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk membantu memberikan saran dan imbauan kepada mereka.

Pun Dinas Pendidikan juga telah kita surati agar satuan pendidikan pengguna dana BOS yang disitu ada kegiatan makan dan minum untuk segera melunasi pajaknya,” beber Hendro.

Masih dikesempatan yang sama, Hendro juga mengatakan, selain bersurat, bidang yang dipimpinnya juga telah melakukan anjang sana dengan tujuan melakukan pemutakhiran potensi pajak atas makan dan minum tersebut.

“Kita cek ulang, bisa jadi desa belum melunasi pajak makan dan minum, mungkin kegiatannya tidak dilaksanakan karena ada pergeseran anggaran APB-Desa induk di perubahan anggaran keuangan.

Yang pasti, ketika kegiatan sudah dilaksanakan maka pajak tersebut wajib dibayarkan. Termasuk kegiatan di organisasi perangkat daerah lainnya,” tegas dia.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD, Heri Setijono belum bisa memberikan keterangan mengingat saat itu ia tengah berdinas di Kecamatan Ngadirojo. “Ini ramai nggak dengar. Besok saja nggeh,” kata Heri sebelum menutup sambungan teleponnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian