Pacitan,Liputan 68.com- Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) yang bersumber dari 10 komponen pajak dan retribusi daerah terus dilakukan Pemkab Pacitan melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat.
Meski begitu, masih ada beberapa komponen pajak yang masih terseok-seok dan belum bisa optimal untuk dilakukan pemungutan.
Selain pajak atas biaya perolehan hak tanah dan bangunan (BPHTB) juga pajak makan dan minum yang ada di kegiatan APB-Desa maupun satuan pendidikan sebagai penyelenggara kegiatan dari bantuan operasional sekolah (BOS).
Kabid Pajak Daerah, BKD Pacitan, Hendro Harmoko mengatakan, sejak Oktober lalu pihaknya sudah bersurat baik ke pemerintah desa, satuan pendidikan dan juga Dinas Pendidikan sebagai pengampu seluruh satuan pendidikan dasar yang ada di Pacitan.
“Kita sampaikan kepada mereka kalau kegiatan makan dan minum, baik yang diselenggarakan oleh pemdes melalui APB-Desa ataupun satuan pendidikan dengan sumber kegiatan dana BOS, disitu ada komponen pajak daerah yang harus segera dibayar ketika kegiatan sudah dilaksanakan,” kata Hendro, saat dikonfirmasi melalui saluran telepon selulernya, Kamis (21/12).
Namun begitu, lanjut pejabat eselon IIIB ini, masih banyak desa dan satuan pendidikan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak. Sehingga tak heran, apabila target pajak daerah dari kegiatan makan dan minum di pemerintahan desa ataupun satuan pendidikan pengguna dana BOS, belum terpenuhi secara maksimal.
“Ada sekitar 50 desa yang belum memenuhi kewajibannya membayar pajak. Kita terus koordinasikan dengan desa-desa tersebut dan juga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), untuk membantu memberikan saran dan imbauan kepada mereka.