Liputan DAERAH

Pemerintah Belum Serius Terapkan Digitalisasi Birokrasi

Ditulis oleh Liputan68 pada 23 Desember 2023 ⏱️ 2 Menit Baca

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Pemerintah pusat maupun daerah diminta segera memaksimalkan penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level organisasi pemerintahan. Di sisi lain, masyarakat harus terus kritis agar pemerintah serius merealisasikan program ini.

Permintaan tersebut disampaikan Direktur MATA Pelayanan Publik, Abyadi Siregar, pada Diskusi Publik Peran Masyarakat dalam Mewujudkan Digitalisasi Birokrasi, Jumat (22/12/2023).

Diskusi tersebut diinisiasi Komite Masyarakat Peduli Teknologi Indonesia (KOMPI), sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) binaan Sabar Sihite di Sekretariat KOMPI Jalan Kasuari, Sunggal Medan.

Selain Abyadi Siregar, narasumber lain dalam diskusi yang dihadiri puluhan orang peserta itu, adalah Mayjen TNI (Purn) Karev Bakti Nusa Marpaung.

Menurut Abyadi Siregar, selama ini gerakan pemerintah cenderung lambat dalam mengimplementasikan program digitalisasi birokrasi tersebut. Terbukti, masih banyak instansi pemerintah yang belum menerapkan digitalisasi birokrasi ini secara menyeluruh.

Menurut Abyadi, sebetulnya tidak ada lagi alasan bagi pemerintah untuk tidak mengimplementasikan pemerintahan yang berbasis elektronik dalam tata kelola administrasi pemerintahannya. Sebab, program digitalisasi birokrasi ini sebetulnya sudah sejak lama.

“Bahkan, sudah banyak juga regulasi yang diterbitkan sebagai payung hukum dalam pengimplementasian tata kelola pemerintahan berbasis elektronik ini,” tegas Abyadi.

Salah satu regulasi yang diterbitkan itu, lanjut mantan kepala Ombudsman Sumut, adalah Perpres No 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Perpres ini memerintahkan agar tata kelola penerintahan di Indonesia berbasis elektronik.

Ada lagi Perpres No 39/2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI). Ini adalah perpres yang mengatur pembangunan satu data Indonesia. Kemudian ada lagi Permendagri No 56/2021 tantang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (P2DD).

Bahkan, UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, juga memerintahkan agar Indonesia membangun sistem informasi layanan publik berbasis elektronik.

“Jadi, payung hukum penerapan digitalisasi birokrasi di seluruh level pemerintahan, sudah kuat. Tapi herannya, kenapa sampai sekarang belum bisa direalisasikan. Aturan dibuat, tapi tak dilaksanakan secara masif. Ini berarti kan soal faktor ketidakseriusan,” jelas dia.

Sebetulnya, lanjut Abyadi, digitalisasi birokrasi atau pemerintahan berbasis elektronik, dimaksudkan untuk mengefektifkan dan mengefisienkan tata kerja birokrasi itu sendiri. Dengan digitalisasi birokrasi, tata kerja di internal pemerintah itu akan semakin efektif. Begitu juga dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

“Karena itu, program penerapan tata kelola pemerintahan berbasis digital ini sangat penting, baik itu untuk internal organisasi pemerintah maupun dalam memberikan layanan publik kepada masyarakat. Untuk itulah, masyarakat harus ikut bertanggungjawab mengawal program digitalisasi birokrasi ini hingga terimplementasi secara masih di seluruh level penerintahan,” tegasnya.

Untuk itu, Abyadi meminta agar diskusi yang bertema mendorong digitalisasi birokrasi ini, harus terus dilakukan oleh seluruh elemen masyarakat. “Diskusi ini adalah bagian dari upaya masyarakat mendorong pemerintah agar serius merealisasikan digitalisasi birokrasi,” harap dia

Pembina LSM KOMPI, Sabar Sihite berjanji akan terus menggelar diskusi dengan tema digitalisasi birokrasi sebagai bagian dari upaya pengawalan agar pemerintah segera merealisasikannya. (*)

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian