Jembrana, LIPUTAN68.COM ! Lantaran tak kunjung mengembalikan dana desa adat yang telah digunakannya untuk kepentinggan pribadi, akhirnya oknum Bendahara Desa Adat Tegalcangkring I Made Widiarsa dilaporkan ke Polres Jembrana.
Widiarsa dilaporkan oleh I Made Merta Dwi Putra, salah satu warga (krama) Desa Adat Tegalcangkring ke Polres Jembrana pada 20 Desember 2023 lalu atas dugaan tindak pidana pengelapan dana desa adat senilai Rp 128 juta.
“Ya benar pak, saya dalam kapasitas sebagai krama Desa Adat Tegalcangkring telah menyampaikan pengaduan ke Polres Jembrana atas dugaan pengelapan yang diduga dilakukan oleh bendahara desa adat,” terang I Made Merta Dwi Putra saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (26/12/2023).
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Agus Riwayanto Diputra dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dugaan kasus penggelapan.
Dimana bendahara Desa Adat Tegalcangring sebagai terlapor.
“Ya benar, pengaduannya sudah kita terima dan saat ini kita masih melakukan penyelidikan,” terangnya singkat.
