Layanan tambahan khusus SPT ini terdiri dari Helpdesk E-Form untuk melayani Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Usahawan, Loket E-Filling untuk melayani Wajib Pajak Orang Pribadi yang berstatus karyawan, dan Layanan Online untuk melayani konsultasi terkait pelaporan SPT Tahunan dari seluruh wilayah kerja KPP Pratama Kupang.
Selain itu KPP Pratama Kupang memiliki dua Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yaitu KP2KP Kalabahi dan KP2KP Ba’a yang berfungsi memberikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat sekitar, termasuk layanan terkait SPT Tahunan.
Selain menghimbau untuk segera melaporkan SPT Tahunan, Ayu juga mengingatkan kepada Wajib Pajak untuk melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pemadanan NIK dan NPWP merupakan bagian dari kebijakan yang termuat dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan perpajakan, sehingga memudahkan Wajib Pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
“KPP Pratama Kupang memiliki target pemadanan NIK dan NPWP sebanyak 222.445 Wajib Pajak. Hingga periode Februari 2024, tercatat realisasi pemadanan NIK dan NPWP di wilayah kerja kami telah mencapai 83,92 persen, dengan rincian sebanyak 186.680 Wajib Pajak telah tervalidasi,” ungkap Ayu.
Ayu menghimbau Wajib Pajak agar segera melakukan Pemadanan NIK dan NPWP karena kebijakan tersebut akan diterapkan secara menyeluruh pada tanggal 1 Juli 2024.
“Wajib Pajak dapat melakukan Pemadanan NIK dan NPWP secara online melalui situs pajak.go.id,” pungkas Ayu.
Wajib Pajak KPP Pratama Kupang dapat melakukan konsultasi terkait SPT Tahunan, pemadanan NIK-NPWP, maupun konsultasi perpajakan lainnya secara online melalui layanan pesan tertulis atau live chat dengan menghubungi nomor layanan KPP Pratama Kupang yang dapat diakses pada laman instabio.cc/pajakkupang.*** (Mario)
