Lebih lanjut, Daryono mengungkapkan, soal besaran THR yaitu, selain gaji pokok Maret juga ditambah dengan tunjangan-tunjangan. Termasuk tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), juga masuk dalam komponen THR.
“Komponen THR itu ya semua hak gaji yang diterima ASN. Dan untuk komponen TPP maksimal 100 persen. Tahun lalu, maksimal hanya 50 persen.

Tapi realisasinya akan dibahas Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sesuai kemampuan keuangan daerah (KKD),” jlentrehnya. (Red/yun).
