Petugas SPBU Pasar Bengkel Perbaungan Sangat Arogan Saat Dikonfirmasi

Menurut UU Pers No 40 tahun 1999 seorang Insan Pers punya hak menanyakan tentang sesuatu yang diduga menyalahi aturan pada oknum Narasumbernya Dan Pers bisa dikatakan sebagai Pilar keempat Demokrasi selain lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial.

Sementara PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi Pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan Dirijen.
Larangan membeli BBM Jenis Pertalite itu mengacu pada surat edaran dari Mentri ESDM No. 13 Tahun 2007 tentang penyaluran BBM. (Tim).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *