Petugas SPBU Pasar Bengkel Perbaungan Sangat Arogan Saat Dikonfirmasi
SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN68.COM – Pengawas bernama Wnd Sitanggang di SPBU No. 14.205.156 Pasar Bengkel Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terlalu Arogan dan tidak takut pada awak Media saat dikonfirmasi tentang penjualan Bahan Bakar (BBM) Jenis Pertalite pada seorang Agen yang menggunakan beberapa direjen Besar dan Berkendaraan Becak Bermotor (Betor) pada sekitar Bulan Maret 2024.
Pada hari Senin (1/4/2024) sore, saat awak media menanyakan perihal Penjualan BBM Pertalite pada seorang Agen dengan memakai dirigen, pada awak media Wnd Sitanggang mengatakan ” Tak Penting Saya Jumpa Sama Bapak ” , dengan angkuhnya dia menjawab sambil pergi berjalan menuju Sepeda Motor nya.
Dan sebelumnya pernah juga salah seorang awak media ingin mengkonfirmasi menanyakan tentang perihal tersebut dia juga mengatakan : ” Tak Takut Aku Diberitakan ” katanya.
Menurut UU Pers No 40 tahun 1999 seorang Insan Pers punya hak menanyakan tentang sesuatu yang diduga menyalahi aturan pada oknum Narasumbernya Dan Pers bisa dikatakan sebagai Pilar keempat Demokrasi selain lembaga Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif. Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan Kontrol Sosial.
Sementara PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi Pembelian BBM jenis Pertalite dengan menggunakan Dirijen.
Larangan membeli BBM Jenis Pertalite itu mengacu pada surat edaran dari Mentri ESDM No. 13 Tahun 2007 tentang penyaluran BBM. (Tim).

Tinggalkan Balasan