Namun demikian, sambung Daryono, semua terpulang kepada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) untuk menyampaikan surat permintaan membayar (SPM).
“Mungkin saat ini rekapitulasi elektronik presensi dan elektronik kinerja, masih ada di Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM untuk dilakukan verifikasi.
Setelah kelar, dikembalikan lagi ke masing-masing OPD. Selanjutnya OPD melakukan input ke aplikasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD) sebagai dasar penerbitan surat permintaan pembayaran,” jelasnya.
Surat Permintaan Pembayaran, atau yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang dibuat/diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen (PPK) dan disampaikan kepada pengguna anggaran (PA) / kuasa penguna anggaran (KPA) atau pejabat lain yang ditunjuk selaku pemberi kerja untuk selanjutnya diteruskan kepada PP-SPM berkenaan. (Red/yun).
