Pacitan,Liputan 68.com- Pindah alamat, mungkin bukan lagi solusi untuk menyikapi penerapan sistem zonasi untuk mencari sekolah favorit pada tahun ajaran baru nanti.
Pasalnya, Pemkab Pacitan tengah membahas draft Peraturan Bupati, menyikapi perihal pindah alamat untuk mencari sekolah favorit.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Wahyono mengatakan, ada perbedaan mendasar berkaitan dengan pindah alamat bagi calon peserta didik baru untuk mendapatkan sekolah favorit.
Di tahun sebelumnya, pindah alamat bagi calon siswa didik baru memang menjadi salah satu solusi agar mereka bisa diterima disekolah yang diharapkan, dengan mendekatkan radius tempat tinggal dengan sekolah.
Ketentuan pindah alamat tersebut bisa hanya dilakukan oleh calon siswa didik tanpa melibatkan perpindahan wali dan dilakukan setahun sebelum siswa tersebut mendaftar disekolah yang dituju.
“Perpindahan bisa dilakukan oleh calon siswa didik tanpa melibatkan wali, dan dilakukan minimal setahun sebelumnya,” kata Wahyono, Kamis (25/4).
Namun demikian, di tahun ajaran baru nanti, ketentuan itu kemungkinan akan dianulir. Siswa didik yang pindah alamat untuk keperluan mendaftar sekolah, juga harus melibatkan wali. Artinya, semua keluarga yang tercatat di kartu keluarga (KK) juga harus ikut pindah alamat.
“Jadi semua keluarga harus ikut pindah. Selain itu, perpindahan alamat tersebut juga harus dilakukan setahun sebelum mereka mendaftar disekolah yang dituju. Jadi itu perbedaan mendasar terkait ketentuan pindah alamat untuk keperluan mendaftar sekolah yang dikehendaki,” jelasnya.
Wahyono menegaskan, regulasi terkait perbedaan ketentuan pindah alamat diatas, saat ini memang masih peruba draft. “Masih berupa draft Perbup. Saat ini tengah diajukan ke meja Pak Bupati. Namun yang pasti, terkait ketentuan pindah alamat tersebut, berlaku untuk sekolah menengah pertama disemua kecamatan. Dan sekolah dasar di semua desa/kelurahan.
Berkaitan perhitungan jarak atau radius tempat tinggal dengan sekolah, dihitung dengan radius melingkar di titik koordinat lokasi sekolah,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) setempat Trimujiharto menambahkan, dalam memberikan pelayanan administrasi kependudukan, termasuk perubahan status atau alamat tempat tinggal, pihaknya tidak akan terpengaruh dengan kebijakan regulasi mengenai zonasi pendaftaran sekolah.
