Mulai Besok, Demokrat Pacitan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup. Tensi Persaingan Bakal Semakin Hangat-Hangat Kuku.

“Bagi pendaftar dari kader partai lain, KTA tidak wajib dilampirkan. Hanya berlaku bagi kader Demokrat.

Untuk syarat khusus, yaitu bagi calon pendaftar bakal calon bupati atau wakil bupati, wajib melampirkan hasil survei dari tiga lembaga survei nasional yang ditunjuk oleh dewan pimpinan pusat (DPP),” jelasnya.

Selain itu, sambung Kristanto, calon pendaftar juga diwajibkan melampirkan visi dan misi serta strategi pemenangan. “Ya seperti karya tulis begitu. Sebab syarat tersebut yang akan dipergunakan untuk wawancara saat uji kompetensi nantinya,” tutur Kristanto.

Masih di kesempatan yang sama, Kristanto juga menegaskan calon pendaftar bukan merupakan pasangan bacabup dan bacawabup. Melainkan sendiri atau personal sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.

“Yang menentukan siapa bakal cabup dan cawabup, itu kewenangan DPP. Kami yang di sini hanya menjalankan sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan oleh petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pusat,” pungkasnya. (Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *