Liputan BERITA

Mulai Besok, Demokrat Pacitan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup. Tensi Persaingan Bakal Semakin Hangat-Hangat Kuku.

Ditulis oleh Liputan68 pada 29 April 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

Pacitan,Liputan 68.com- Tensi persaingan bakal calon bupati dan wakil bupati untuk menghadapi kontestasi Pillbup serentak di Kabupaten Pacitan, semakin hangat-hangat kuku.

Apalagi mulai Selasa (30/4) besok, DPC Partai Demokrat setempat sudah mulai membuka pendaftaran untuk bakal calon bupati dan wakil bupati.

Hal tersebut dibenarkan Ketua Bappilu, DPC Demokrat Pacitan, Kristanto Waluyo.

Ia mengatakan, pendaftaran akan mulai dibuka pada tanggal 30 April hingga 6 Mei. Untuk pengembalian formulir pendaftaran paling buncit pada 24 Mei 2024 mendatang.

“Pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati ini terbuka untuk umum. Jadi bukan hanya kader Demokrat. Siapapun boleh mendaftar. Kader partai lain pun punya kesempatan untuk ikut ambil formulir pendaftaran.

Apakah sebagai bakal calon bupati atau wakil bupati. Monggo ini terbuka bagi siapapun,” kata mantan legislator masa jabatan 2004-2009 ini, Senin (29/4).

Menurut Kristanto, ada beberapa syarat umum dan syarat khusus bagi calon pendaftar. Untuk prasyarat umum misalnya seperti salinan ijazah terakhir, bukti identitas diri seperti KTP elektronik, dan KTA bagi kader Demokrat.

“Bagi pendaftar dari kader partai lain, KTA tidak wajib dilampirkan. Hanya berlaku bagi kader Demokrat.

Untuk syarat khusus, yaitu bagi calon pendaftar bakal calon bupati atau wakil bupati, wajib melampirkan hasil survei dari tiga lembaga survei nasional yang ditunjuk oleh dewan pimpinan pusat (DPP),” jelasnya.

Selain itu, sambung Kristanto, calon pendaftar juga diwajibkan melampirkan visi dan misi serta strategi pemenangan. “Ya seperti karya tulis begitu. Sebab syarat tersebut yang akan dipergunakan untuk wawancara saat uji kompetensi nantinya,” tutur Kristanto.

Masih di kesempatan yang sama, Kristanto juga menegaskan calon pendaftar bukan merupakan pasangan bacabup dan bacawabup. Melainkan sendiri atau personal sebagai bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.

“Yang menentukan siapa bakal cabup dan cawabup, itu kewenangan DPP. Kami yang di sini hanya menjalankan sebagaimana mekanisme yang telah ditentukan oleh petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan dari pusat,” pungkasnya. (Red/yun).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian