Liputan HUKUM

Kejatisu Tolak Berkas Perkara Bunda NW

Ditulis oleh Liputan68 pada 22 Mei 2024 ⏱️ 2 Menit Baca

SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menolak berkas perkara Bunda Nina Wati (NW) setelah menjalani penahanan di Tahanan Polda Sumut selama 60 hari, yang dilaporkan oleh Afnir atau Menir warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya di bebaskan.

Informasi yang diperoleh oleh awak media tentang kasus ini berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.

Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kuasa Hukum Bunda NW Alamsyah SH, Selasa (22/5/2024).

Beliau menyebutkan : ” Bahwa tentang Kasus Bunda NW,
berdasarkan Pasal 24 ayat 4 KUHAP menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum dan artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain “, ungkap Kuasa Hukum Bunda NW.

Beliau juga mengatakan
bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk Jaksa, dan hal
ini memperlihatkan betapa Bodohnya seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara Klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum, bilang Alamsyah.

Dan dalam hal ini, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP, Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan, pungkas Alamsyah.

Pada kasus tentang Bunda NW menarik perhatian publik dan menjadi sorotan para media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum.
Dalam dunia hukum, kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.

Dilansir dari para beberapa media On Line, Kombes Sumaryono juga menjelaskan, bahwa tersangka Nina Wati yang dilaporkan oleh pelapor yang bernama Afnir alias Menir, hingga saat ini penahanan Nina Wati sudah berakhir.

“Berkas Perkara Sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, karena Nina Wati masih status sebagai tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak Pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dan tentang hal Perkara Nina Wati masih berproses hingga Nina Wati masih ditahan, ungkap Kombes Sumaryono.

Terkait masalah tersebut Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, tampaknya mulai merasakan tekanan dan banyak memberikan komentar di beberapa media Online terbitan Medan tentang pembebasan Bunda NW bebas satu tahanan Polda Sumut.

Sehingga beliau diduga tidak menerima petunjuk dari Kejati Sumut dan mendesak agar berkas Bunda NW yang P 19 menjadi P 21, karena dia tidak puas pada keputusan Kejaksaan terhadap pembebasan Bunda NW. (Tim).

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian