SERDANG BEDAGAI – LIPUTAN 68.COM – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menolak berkas perkara Bunda Nina Wati (NW) setelah menjalani penahanan di Tahanan Polda Sumut selama 60 hari, yang dilaporkan oleh Afnir atau Menir warga Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) akhirnya di bebaskan.
Informasi yang diperoleh oleh awak media tentang kasus ini berkas yang diserahkan penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut belum lengkap.
Sementara saat dikonfirmasi oleh awak media kepada Kuasa Hukum Bunda NW Alamsyah SH, Selasa (22/5/2024).
Beliau menyebutkan : ” Bahwa tentang Kasus Bunda NW,
berdasarkan Pasal 24 ayat 4 KUHAP menegaskan bahwa setelah 60 hari, penyidik sudah harus mengeluarkan tahanan demi hukum dan artinya jelas, keluarnya tersangka dari tahanan adalah demi hukum, bukan karena alasan lain “, ungkap Kuasa Hukum Bunda NW.
Beliau juga mengatakan
bahwa peristiwa ini jarang terjadi dan menunjukkan kelemahan penyidik dalam melengkapi bukti sesuai petunjuk Jaksa, dan hal
ini memperlihatkan betapa Bodohnya seorang penyidik yang awalnya percaya diri mampu membuat perkara Klien kami naik ke tahap penuntutan hingga peradilan, tapi nyatanya malah klien kami dilepaskan demi hukum, bilang Alamsyah.
Dan dalam hal ini, seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi penyidik untuk bekerja secara objektif dan profesional berdasarkan KUHAP, Penyidik harus bekerja secara objektif dan profesional, bukan karena mengikuti perintah sesat pimpinan yang pada akhirnya harus malu karena tidak bisa melengkapi berkas perkara sampai ke tahap penuntutan, pungkas Alamsyah.
Pada kasus tentang Bunda NW menarik perhatian publik dan menjadi sorotan para media, mengingat dampaknya terhadap kredibilitas penyidik dan proses penegakan hukum.
Dalam dunia hukum, kejadian seperti ini menunjukkan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam setiap tahap penyidikan dan penuntutan, agar keadilan bisa ditegakkan tanpa kompromi.