Dilansir dari para beberapa media On Line, Kombes Sumaryono juga menjelaskan, bahwa tersangka Nina Wati yang dilaporkan oleh pelapor yang bernama Afnir alias Menir, hingga saat ini penahanan Nina Wati sudah berakhir.
“Berkas Perkara Sudah dikirim ke JPU, dan ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi, karena Nina Wati masih status sebagai tersangka, bahkan Nina Wati saat ini dikenakan tindak Pidana lain atas pengaduan Henri Dumater terkait tentang Penipuan dan Penggelapan.
Dan tentang hal Perkara Nina Wati masih berproses hingga Nina Wati masih ditahan, ungkap Kombes Sumaryono.
Terkait masalah tersebut Ranto Sibarani SH, pengacara dari Afnir alias Menir, tampaknya mulai merasakan tekanan dan banyak memberikan komentar di beberapa media Online terbitan Medan tentang pembebasan Bunda NW bebas satu tahanan Polda Sumut.
Sehingga beliau diduga tidak menerima petunjuk dari Kejati Sumut dan mendesak agar berkas Bunda NW yang P 19 menjadi P 21, karena dia tidak puas pada keputusan Kejaksaan terhadap pembebasan Bunda NW. (Tim).
