DPP KAMPUD Dukung Ombudsman RI Lampung Usut Dugaan Mal Administrasi di Dinas Perkim Bandar Lampung

“Kehadiran dan eksistensi Ombudsman RI khususnya perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung sangat membantu masyarakat sipil dalam memperoleh hak nya untuk dilayani saat mengakses pelayanan publik di badan-badan publik Pemerintah setempat, tentunya atas capaian kerja ini patut Kita memberikan apresiasi yang tinggi kepada Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung untuk terus bergerak bersama masyarakat”, pungkas Seno Aji.

Untuk diketahui, dari informasi yang berhasil dihimpun bahwa pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung akan menjadwalkan rapat bedah Laporan Hasil Pemeriksaan Dokumen (LHPD) dalam waktu dekat.

Diberitakan sebelumnya, bahwa dugaan mal administrasi oleh Dinas Perkim Bandar Lampung dilaporkan oleh DPP KAMPUD pada Rabu (27/3/2024), dimana laporan tersebut diterima oleh Asisten Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Atika.

Menurut Seno Aji, dasar pihaknya mengajukan permohonan sit plan dengan luasan kavling 60 meter persegi merujuk Peraturan Menteri PUPR nomor 20/PRT/M/2019 tentang kemudahan dan bantuan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Selain itu, disandarkan juga pada keputusan Menteri PUPR nomor 242/KPTS/M/2020 tentang batasan penghasilan kelompok sasaran kredit/pembiayaan pemilikan rumah subsidi, besaran suku bunga/marjin pembiayaan bersubsidi, lama masa subsidi dan jangka waktu kredit/pembiayaan pemilikan rumah, batasan harga jual rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum, batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak, luas lantai satuan rumah susun umum serta besaran subsidi bantuan uang muka perumahan. Pada lampiran C menyebutkan batasan luas tanah dan luas lantai rumah umum tapak serta luas lantai satuan rumah susun umum, rumah umum tapak luas tanah paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi.

“Harapan kita dengan adanya langkah penegakan hukum pelayanan publik oleh Ombudsman RI tentunya agar permohonan site plan perumahan yang telah dimohonkan dapat ditindaklanjuti sampai dengan penyelesaian permohonan sebagaimana ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat”, jelas Seno Aji.

Dengan begitu, lanjut Seno Aji, “Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perkim telah mendukung program Pemerintah Pusat tentang kemudahan pemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam perspektif hukum, ekonomi dan sosial di tengah-tengah masyarakat”, ujar Seno Aji. /rls

Red

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *