Bandar Lampung, Liputan68 – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung nampaknya terus mengusut dugaan mal administrasi terkait pelayanan publik di Dinas Perumahan Dan Permukiman (Perkim) Kota Bandar Lampung, pasalnya pihak Dinas Perkim menolak permohonan site plane perumahan atau rencana tapak dengan luasan kavling 60 meter persegi yang dimohonkan oleh Seno Aji.
Hal ini terlihat dari surat pemberitahuan dimulai pemeriksaan (SPDP) yang disampaikan Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung kepada Pelapor (Seno Aji-red) dengan nomor surat T/194/LM.19-09/0078.2024/V/2024.
Dalam surat tersebut yang ditandatangani oleh Kepala Perwakilan, Nur Rakhman Yusuf menyebut bahwa saat ini laporan dimaksud sedang dalam proses pemeriksaan substantif oleh keasistenan pemeriksaan laporan perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

Menyikapi hal ini, Seno Aji sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) memberikan dukungan dan apresiasi atas respon dan langkah cepat pihak Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung dibawah kepemimpinan Nur Rakhman Yusuf, S.Sos.
“Kita terus mendukung upaya penegakan hukum pelayanan publik oleh Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, khususnya terkait laporan dugaan mal administrasi permohonan site plan di Dinas Perkim Bandar Lampung, harapannya dengan upaya dan langkah-langkah yang digalakan oleh Ombudsman RI dalam mengawal pelayanan publik di Indonesia khususnya Provinsi Lampung dapat mewujudkan pelayanan publik yang prima, cepat, efektif, efisien dan berkeadilan”, kata sosok Aktivis Seno Aji yang dikenal low profil ini pada Kamis (27/6/2024)
Kemudian dirinya juga memberikan apresiasi yang tinggi atas capaian kinerja Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, sehingga masyarakat sipil dapat menerima hak-hak nya dalam mengakses pelayanan publik di badan-badan publik Pemerintah.