Lampung, Liputan68| Setiap tahun tarif penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni terus mengalami penyesuaian, di tahun 2024 penyesuaian tarif mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2024, dimana penyesuaian terif tersebut disandarkan pada surat Menteri Perhubungan RI nomor PR.302/4/16 PHB 2023 tanggal 15 November 2023 tentang persetujuan penyesuaian tarif jasa Kepelabuhan pada layanan Dermaga Eksekutif Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Bakauheni PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Namun sangat disayangkan pemberlakuan penyesuaian tarif angkutan layanan dermaga eksekutif di Merak dan Bakauheni yang awal tujuannya untuk meningkatkan pelayanan angkutan penyeberangan, keselamatan dan keamanan pelayaran nampaknya jauh dari harapan, pasalnya penyeberangan Bakauheni-Merak kerap terjadi adanya keterlambatan jadwal penyeberangan sampai dengan 2 jam, faktanya penyeberangan dari Bakauheni menuju Merak pada Sabtu (6/7/2024) seharusnya kapal berangkat pukul 10.00 WIB namun keberangkatan kapal baru berlangsung pada pukul 12.00 WIB.
Menanggapi kejadian tersebut, salah satu penumpang Kapal yakni Riswan Toni yang juga merupakan Anggota DPR-RI Komisi II dari Fraksi Partai Golkar mengutarakan kekecewaanya atas kualitas pelayanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak.
“Saya kecewa terhadap buruknya layanan jasa penyeberangan Bakauheni-Merak yang dari tidak teraturnya jalur antrian mobil, tidak terdapat rambu-rambu petunjuk arah serta minimnya petugas yang memberikan pengarahan dan mengatur”, kata Riswan Toni pada Senin (8/7/2024).
Sementara, menyikapi peristiwa tersebut, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Subadra Yani Moersalin meminta kepada Komisi V dan Menteri Perhubungan serta Menteri BUMN untuk melakukan evaluasi kinerja pelayanan penyeberangan Bakuheni-Merak.