Pasca Pemilu 2024, DPP KAMPUD Dukung Kejati Lampung Lanjutkan Penyidikan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Tanggamus

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH mengatakan jika Kejati Lampung telah selesai menghitung kerugian uang negara dalam kasus tersebut (27/8/2023).

Dirinya menerangkan bahwa dalam kasus dugaan korupsi biaya perjalanan dinas DPRD Tanggamus telah dilakukan perhitungan oleh tim auditor independen.

“Perhitungannya dari ahli (auditor) independen di Jakarta”, kata Ricky.

Selain itu, Ricky juga menerangkan bahwa telah ada pengembalian hasil kerugian keuangan negara dari sejumlah pihak dari anggota DPRD Tanggamus.

Jika sebelumnya jelas dia, ada pengembalian sebesar Rp. 4,5 Milyar, kini menjadi Rp. 5 Milyar atau bertambah Rp. 500 juta.

Untuk diketahui, Kejati telah memeriksa 17 orang saksi baik dari Sekretariat DPRD Tanggamus maupun anggota DPRD setempat.

Kendati telah ada pengembalian kerugian uang negara, Kejati Lampung menegaskan kasus tersebut akan tetap diusut tuntas. /Lpt68-aj

Red

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *