Namun, sepandai-pandai tupai melompat ia kan jatuh juga, pada 20 Juli 2024, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku melalui nomor ponselnya.
JBB berhasil dicokok petugas di Kecamatan Munjungan, Trenggalek, beserta barang bukti hasil kejahatan yang pernah dilakukan.
Di hadapan petugas, tersangka JBB mengakui, menggunakan uang hasil penipuan untuk kebutuhan sehari-hari.
Modus operandi yang dilancarkan sang dukun abal-abal itu, yakni meyakinkan korbannya atas kemampuan mistisnya dalam menggandakan vulus.
Awal ritual, korban diminta untuk melihat tumpukan uang dari jarak kurang lebih dua meter, dengan penerangan sangat minim. Tujuannya, agar korban tidak dapat memastikan keaslian uang tersebut.
Yang lebih memprihatinkan lagi, selain korban JT ternyata juga banyak korban lain dari kalangan abdi negara yang berstatus sebagai guru, mantan kades, dan orang terpelajar.
Dari hasil kejahatan yang dilakukan, tersangka mengaku meraup keuntungan hingga Rp25 juta. Tak hanya itu, sang istri dikabarkan juga ikut membantu menyalakan dupa saat hendak ritual di setiap malam Jumat. “Dibantu sama jin,” ujar JBB, saat konferensi pers di gelar oleh Mapolres Pacitan, Selasa (23/7).
“Karena kekurangan ekonomi, saya terpaksa lakukan itu. Menyesal dan tobat,” ucap JBB, sambil tertunduk sedih meratapi nasibnya.
Sementara itu, Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, menyatakan, kasus dugaan penipuan tersebut tengah diproses. Tersangka, lanjut dia, diketahui cukup lihai dan berpengalaman dalam melancarkan aksinya.
“Pelaku berhasil kami tangkap setelah dilakukan penyelidikan mendalam dan pelacakan menggunakan teknologi. Kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah percaya dengan janji-janji penggandaan uang,” tutur Kapolres Agung.
Berawal dari tertangkapnya JBB diharapkan tidak ada lagi korban selanjutnya dengan modus penggandaan uang di Pacitan.
“Saat ini istri pelaku masih ditetapkan sebagai saksi. Jadilah polisi bagi diri sendiri, kami harap, masyarakat tidak mudah tertipu,” pesannya.
Akibat perbuatannya, tersangka dugaan kasus penipuan di Pacitan tersebut dikenai Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.(****)
