Adapun sebagai Narasumber dalam kegiatan sosialisasi tersebut adalah Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan, S.H.,M.H, Dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Maya Shafira, SH, MH, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI, Noprizal, SH, MH.
Dalam suasana diskusi santai dan hangat tersebut, Kasi Datun Kejari Bandar Lampung, Bambang Irawan menyampaikan materi tentang peran Kejaksaan dalam perlindungan hak kekayaan intelektual, Dosen FH Unila mengulas materi terkait upaya Perguruan Tinggi dalam mencegah pelanggaran kekayaan intelektual di Wilayah Provinsi Lampung, sedangkan DJKI Noprizal membahas materi pencegahan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Untuk diketahui peserta yang hadir dalam acara ini sekira 100 orang terdiri dari Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bandar Lampung, Sentra Kekayaan Intelektual pada Perguruan Tinggi, akademisi dan inventor. /liputan68-aj
Red
