
NTT, Liputan68.com– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) Jemris Fointuna, merespon terkait penambahan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di NTT.
Diketahui sebelumnya, pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi NTT mengusulkan penambahan sebanyak 79 TPS.

Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da. P Sarmento, menjelaskan bahwa usulan penambahan jumlah TPS melalui berbagai pertimbangan dan fakta yang terjadi dilapangan.
“Kami mempertimbangkan demografi, topogragi, akses transportasi dan jarak, serta faktor lainnya,” ucap Nanato dalam kegiatan Media Gathering yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT yang bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, pada Sabtu (17/08/2024).

Lanjut Nanato Surmento menjabarkan, seperti di Kabupaten Timor Tenga Utara (TTU), permasalahannya itu karena jaraknya kurang lebih hampir 3 KM.
“Nah selama ini memang salah satu Dusun memiliki sekitar 204 jumlah pemilih, alasannya kerena memang tidak pernah ada sarana prasarana operasional listrik sehingga semua pemilih dikonsentrasikan ke Desa yang Dusun induk yang merupakan Ibu Kota Desa, tetapi sekarang Dusun tersebut sudah punya listrik sehingga tidak salahnya dibuatkan TPS sendiri,” ucap Ketua Bawaslu NTT.
