
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, mengatakan bahwa usulan penambahan jumlah TPS tersebut telah ditindaklanjuti dan sebagain besarnya telah diakomodir.
“Dari penambahan 79 TPS, sebagaian besar kami sudah akomodir dan sisanya itu kami akan mempertimbangkan dengan dilakukan verifikasi dahulu, apakah memnuhi syarat untuk dapat membentuk suatu TPS atau tidak,” ungkap Jemris Fointuna.

“Proses itu yang sedang kami lakukan. Jadi dari 79 dan yang tersisa belum diakomodir itu mungkin karena rekomendasinya terlambat,” pungkas Ketua KPU NTT.
Untuk diketahui, Media Gathering dengan Tema: “Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Tahun 2024” yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT ini dihadiri juga Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, Baharudin Hamzah serta Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti.

Turut hadir, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Pejabat Fungsional Provinsi NTT, Kepala Sub Bagian Hukum dan SDM Provinsi NTT, Staf Pelaksana Sekretariat KPU Provinsi NTT. *** (Mario Langun)
