Diakhir penjelasannya, Seno Aji berharap dengan disampaikannya pengaduan ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN, dan Itjen Kementerian ATR/BPN maka pelayanan publik yang diselenggarakan oleh BPN Kantah Bandar Lampung dapat dikelola secara transparan, cepat, efektif, berkeadilan sesuai ketentuan yang berlaku, memberi kepastian hukum dan terhindar daripada praktik para mafia tanah.
“Maksud dan tujuan pemohon menyampaikan surat pengaduan atas dugaan maladministrasi dan penundaan berlarut/penolakan proses pelayanan publik oleh Kepala BPN Kantah Bandar Lampung ke Presiden RI, Menteri ATR/BPN dan Itjen Kementerian ATR/BPN agar pihak terkait dapat menberantas praktik-praktik para mafia tanah yang diduga bercokol di kantor BPN Kantah Bandar Lampung, kemudian menindaklanjuti dan memproses permohonan pelayanan publik atas permohonan pencatatan penghapusan BPHTB atas SHM nomor 01666, SHM nomor 01667 dan SHM nomor 01668 sampai dengan diselesaikannya proses pelayanan publik untuk pemohon, kemudian agar Kepala Kantah Bandar Lampung juga dapat memenuhi hak-hak pemohon dan memproses serta menyelesaikan permohonan pelayanan publik pemohon dan memberikan kepastian hukum”, pungkas Seno sapaan karibnya.
Untuk diketahui, terhadap kasus tersrbut, DPP KAMPUD sebelumnya juga telah resmi menyampaikan pengaduan kepada Kantor OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung pada tanggal 26 Juli 2024 dan diterima oleh Pegawai OMBUDSMAN RI Perwakilan Provinsi Lampung bernama Hidayat. /liputan68-aj
Red
