Pacitan,Liputan 68.com- Pengamat Pemilu di Pacitan, Berty Stevanus berpendapat di Pilbup serentak 2024, potensi terciptanya 5 poros pasangan calon untuk Pilkada Pacitan, sangat terbuka.
Hal tersebut merujuk Putusan MK 60/2024 terkait syarat parpol yang dapat mengusulkan Paslon berdasarkan perolehan suara sah pada Pileg 2024.
Dengan perhitungan sesuai Putusan MK tersebut, partai politik dapat mengusulkan paslon dengan syarat berdasarkan Jumlah penduduk yang terdaftar di DPT di kali pada kisaran antara 10 %, 8,5 % , 7,5 % dan 6,5 % di wilayah masing-masing.
“Berdasarkan Keputusan KPU Pacitan No. 618/ 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Anggota DPRD 2024, untuk Pacitan berpotensi ada 5 Paslon,” kata Berty, Jum’at (23/8).
Berty juga mengungkapkan, berdasarkan keputusan KPU Pacitan No. 615/ 2023 jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada Pemilu 2024, yaitu 472.780 pemilih.
“Angka 472.780 dikalikan 8,5 % ketemu angka 40.186, Jadi parpol atau gabungan parpol yang telah memiliki suara sah pada Pemilu 2024 minimal 40.186 suara, maka Parpol atau gabungan Parpol tersebut dapat mengusulkan Paslon,” jelas dia.
Adapun bunyi Putusan MK No. 60/2024, yaitu Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250 ribu sampai 500 ribu jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.
