Bandar Lampung, Liputan68-Jaksa Pengacara Negara (JPN) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung terus berinovasi dalam menjalankan tugasnya, salah satu diantaranya yang saat ini telah mendaftarkan permohonan penetapan Wali dan sudah tercatat dalam e-court di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, pada Jumat (16/8/2024) sekira pukul 13.00 WIB sampai dengan selesai.
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi (Tusi) penegakan hukum sebagaimana diatur dalam pasal 306 KUHPerdata, pasal 18 ayat (2) Undang-undang RI nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 18 tahun 2004, Bab III Peraturan Jaksa Agung nomor 7 tahun 2021.

Kemudian terhadap permohonan penetapan Wali dan sudah tercatat dalam e-court, pada Kamis (22/8/2024) telah dilaksanakan permohonan perwalian dari Budi Hidayat selaku pimpinan Yayasan Bussaina Kota Bandar Lampung terhadap Anak atas nama Dinda Novita dan Anak Azzahra Santia Fatira melalui persidangan yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Alfarobi, S.H, M.H dan JPN Kejari Bandar Lampung sebagai kuasa pemohon.
Adapun agenda persidangan hari ini yaitu penyerahan permohonan perwalian asli, pemeriksaan alat bukti surat asli dan mendengarkan keterangan para saksi diantaranya; Puspasari (Dinas Sosial) Fatimah (Pengurus Yayasan Bussaina), dan pengurus Yayasan Bussaina, Illawati.
Selajutnya agenda persidangan adalah penetapan perwalian yang akan dilaksanakan pada Kamis (29/8/2024) melalui sistem e-court.
