Penggunaan Isu SARA dalam kampanye dilarang sesuai ketentuan dlam UU 6 Tahun 2020. Politisasi SARA bukan hanya disampaikan secara verbal semata namun ramai digunakan oleh netizen di media sosial untuk menyerang lawan politik.
“Kehadiran Organisasi Daerah (ORDA) & Diaspora menjadi sangat strategis untuk melakukan pencegahan,” pungkas Amrunur.
Pengembangan Forum Warga Pengawasan Partisipatih Tingkat Provinsi NTT ini diikuti oleh berbagai organisasi daerah seperti Ikatan Keluarga Kabupaten Ende Flores (IKKEF), Ikatan Keluarga Besar Nagekeo (IKEBANA), Ikatan Keluarga Ngada (IKADA), Kerukunan Keluarga Besar Maumere (KKBM), Kerukunan Marga Lamaholot (KEMALA), Ikatan Warga Asal Maluku (Iwasma), Ikatan Keluarga Kepulauan Alor, Ikatan Keluarga Pulau Sumba, Ata Lembata Kupang, Ikatan Keluarga Pulau Timor dan Ikatan Keluarga Pulau Sabu.
Hadir juga anggota Bawaslu NTT Magdalena Yuanita Wake dan Melpi Minalria Marpaung serta Kepala Sekretariat Ignasius Jani beserta jajarannya.*** (Mario Langun)
