Adapaun maksud dan tujuan daripada penandatanganan kerjasama tersebut dalam rangka wujud sinergitas tugas dan fungsi Bidang Datun lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 7 tahun 2021.
Kemudian, penandatanganan Perjanjian kerja sama ini juga disertai dengan permohonan bantuan hukum non litigasi berupa 24 surat kuasa khusus (SKK).
Sebagai informasi bahwa pelaksanaan kegiatan berjalan baik, lancar dan khidmat. /liputan68-aj
Red