TAPUT — LIPUTAN68.COM — Polemik pembebastugasan sementara Sekretaris Daerah Tapanuli Utara (Taput), Indra Sahat Hottua Simaremare oleh Penjabat Bupati Dimposma Sihombing, mulai menunjukkan titik terang. Pj Gubernur Sumatera Utara, Agus Fatoni sudah mengutus Sekdaprov Arief Trinugroho melakukan pembinaan agar pemerintahan di Taput tetap berjalan sebagaimana mestinya.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Taput, Benyamin Nababan, mengakui tim dari Pemprovsu yang dikomandoi Sekdaprov Arief Trinugroho telah berkoordinasi dengan Pemkab Taput guna menyelesaikan persoalan antara Pj bupati dengan sekda mereka, Selasa (15/10).
“Dari hasil rapat formal semalam, para pimpinan kami dari provinsi (Pemprovsu) berhak memberikan pembinaan ke semua kabupaten/kota. Khusus Taput bagaimana agar administrasi maupun surat menyurat tetap berjalan secara normal. Bahwa disampaikan juga Pak Indra tetap sebagai sekda definitif,” kata Benyamin Nababan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/10).
Diakui Benyamin, hal tersebut dikuatkan dari posisi duduk saat rapat formal yang mereka dan jajaran ikuti. Bahwa posisi Indra Simaremare berada di sebelah Pj Bupati Dimposma dan Sekdaprovsu, Arief Trinugroho. Sedangkan Plt Sekda Taput yang ditunjuk Plt Bupati Dimposma, David Sipahutar, posisi duduknya sebagai audiens atau di depan Indra Simaremare.
“Itu menunjukkan juga bahwa Pak Indra itu masih sebagai sekda (definitif),” ungkapnya.
Sekdaprovsu Arief Trinugroho turut memboyong sejumlah pejabat terkaitnya dalam rapat internal itu antara lain Kepala Inspektorat Lasro Marbun, Asisten Umum Lies Handayani, Kepala BKD Aprilla Siregar, Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Harianto Butarbutar dan Kabiro Organisasi Desni Maharani Saragih.
Benyamin turut menyampaikan kepada jajaran Pemprovsu dalam pertemuan itu, bahwa secara prosedural ada langkah yang dilompati sebelum terbitnya surat keputusan atas pembebastugasan sekda Taput.
“Hal ini saya jelaskan sebagaimana poin-poin pernyataan dari Kantor Regional BKN Medan yang disampaikan kepada kami,” kata Benyamin.
Sampai hari ini BKPSDM Taput belum menerima salinan SK Bupati Taput Nomor 686 Tahun 2024 tertanggal 4 Oktober 2024 perihal pembebastugasan Sekdakab Indra Simaremare tersebut. Belum juga dieksaminasi Bagian Hukum Pemkab Taput untuk didaftarkan sebagai lampiran peraturan daerah.
“Padahal setiap produk daerah mesti dilampirkan dalam lampiran daerah, namun hingga sekarang hal tersebut juga belum ada saat saya tanyakan ke kepala Bagian Hukum kami,” katanya.
Ia sudah pernah menjelaskan kepada Pj Bupati Dimposma Sihombing ihwal prosedural pembebastugasan tersebut, bahwa perlu upaya pemanggilan terlebih dulu terhadap Sekda Indra Simaremare, sebelum dilakukan pemeriksaan.