Pada Jumat (27/9/2024), Alansyah mendatangi Polsek Medan Area untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan kliennya. Namun Penyidik Pembantu Aiptu Tumpal Panggabean mengatakan saksi yang ditunjuk tidak hadir dan meminta mencari saksi lain.
“Jelas ini kinerja yang tidak profesional dan memalukan. Padahal polisi telah mengantongi identitas saksi yang melihat langsung peristiwa pidana yang terekam dalam video, namun penyidik menunjukkan tanda tak sanggup menyelesaikan perkara pidana yang diterimanya. Terbukti perkara ini sudah 6 bulan tidak berjalan,” katanya.
Atas lambatnya penanganan kasus yang dilakukan Polsek Medan Area, Fitri Juliani melalui kuasa hukumnya mengadukan ketidakprofesionalan penyidik Polsek Medan Area ke Bidpropam Polda Sumut dan Wassidik Polda sumut pada 3 Oktober 2024.
“Semoga pengaduan kami dapat segera ditindaklanjuti agar masyarakat pencari keadilan tidak patah arang berharap kepada Polri,” katanya.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Poltak M Tambunan, mengatakan dia baru mengetahui kasus ini lantaran baru satu bulan menjabat di posisi tersebut. Ia meminta pelapornya datang kembali ke Polsek Medan Area.
“Besok pukul 10.00 WIB di Polsek Medan Area pelapornya saya tunggu ya. Biar tau juga saya sudah sejauh mana perkembangannya. Karena saya baru satu bulan menjabat di sini, tadi pun sempat saya tanya dengan penyidik bagaimana kronologi kasusnya,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (20/10).
Ia berjanji pihaknya akan bekerja profesional menangani setiap perkara dan siap dikawal seketat-ketatnya oleh media ataupun masyarakat.
“Silakan kawal dengan seketat-ketatnya,” tegas Poltak. (*)
