Enam Bulan Mandek di Polsek Medan Area, Korban Penganiayaan Lapor ke Polda Sumut

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Korban penganiayaan, Fitri Juliani Napitupulu, mempertanyakan kinerja aparat Polsek Medan Area atas laporan pengaduannya. Menurut Fitri Juliani melalui kuasa hukumnya, Alansyah Putra Pulungan dan Oka Ferari dari kantor hukum AP Pulungan Law Office, kasus penganiayaan yang dialami kliennya telah dilaporkan ke Polsek Medan Area pada 13 April 2024 dengan terlapor Ketua LPPMP Unimed, Bornok Sinaga.

“Sudah enam bulan laporan klien kami belum juga ditangani pihak Polsek Medan Area. Tentu ini kami pertanyakan,” kata Alansyah Putra Pulungan kepada wartawan di Medan, Jumat (18/12024).

Fitri Juliani melaporkan kasus penganiayaan yang dialaminya berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/266/IV/2024/SPKT/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 13 April 2024.

Kasus penganiayaan itu terjadi di Jalan Menteng VII, Gg Gereja, Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai, Sabtu (13/04/2024) siang. Saat itu Fitri Juliani menanyakan kegiatan yang sedang berlangsung di lokasi dan sempat adu argumentasi antara dia dan terlapor Bornok Sinaga. Bornok yang tersulut emosi langsung memukul Fitri Juliani sehingga mengakibatkan luka lebam di lengannya.

Liputan JUGA  DPRD Sumut Nantikan Langkah Aparat Putus Mata Rantai Penyebaran Narkoba

“Kami juga punya bukti rekaman video atas penganiayaan yang dialami klien kami. bukti ini juga telah kami serahkan ke Polsek Medan Area sebagai bukti kuat atas kasus ini,” kata Alansyah.

Atas penganiayaan tersebut, hari itu juga Fitri Juliani membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Area yang diterima Penyidik Pembantu Aiptu Tumpal Panggabean.

“Untuk melengkapi laporan, klien kami juga melakukan visum ke RS Bhayangkara. Hasilnya ditemukan luka lebam akibat pemukulan. Hasil visum klien kami sudah kami serahkan ke Aiptu Tumpal Panggabean,” beber Alansyah.

Menurut Alansyah, pihaknya juga sudah memenuhi bukti-bukti untuk memperkuat laporan kliennya. Seperti menunjukkan saksi-saksi atas kasus tersebut.

“Tapi sampai saat ini kami tidak mengetahui bagaimana kepastian dan proses pemanggilan saksi saksi tersebut,” katanya.

Alansyah mengatakan sampai saat ini kliennya baru satu kali mendapatkan Surat SP2HP mengenai perkembangan Laporan Polisi sesuai dengan Surat SP2HP Nomor: B/175/IV/2024/Sektor Area tertanggal 13 April 2024.

Liputan JUGA  PDI Perjuangan dan Polda Sumut Sinergi Berantas Penyakit Masyarakat dan Covid-19

“Tapi sayangnya SP2HP tersebut diberikan pada akhir bulan Agustus 2024 dan setelah itu tidak ada lagi,” katanya.

  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *