Kabulkan Eksepsi Pihaknya, Rico Waas Apresiasi MK dan Kuasa Hukum

Rico Waas diapit Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh dan Presiden RI Prabowo Subianto dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu. IST

Kuasa Hukum Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Nomor Urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap, Syarwani SH, sebelumnya mengatakan putusan sela MK tersebut berarti secara otomatis memenangkan paslon mereka atas gugatan yang sebelumnya dilayangkan pihak pemohon, Paslon Nomor Urut 2, Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani (Ridha-Rani).

Alhamdulillah wa syukurillah ini hari sengketa Pilkada Kota Medan diputus MK RI, hasilnya adalah mengabulkan eksepsi termohon. Artinya apa, permohonan yang diajukan pemohon dalam sengketa Pilkada ini tidak diterima, karena tidak memenuhi ketentuan ambang batas sesuai pasal 158,” ujarnya kepada wartawan lewat sambungan telepon, Selasa (4/2/2025).

Lewat putusan ini, pihaknya berharap Rico-Zaki dapat segera merealisasikan janji-janji politik mereka kepada seluruh masyarakat Kota Medan.

“Mudah-mudahan Rico Waas segera dilantik menjadi wali kota Medan dan amanah menjalankan amanat rakyat dengan sebaik-baiknya,” pungkas dia. (*)

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *