MEDAN — LIPUTAN68.COM — Rico Tri Putra Bayu Waas mengucap syukur atas hasil putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) atas sengketa Pemilihan Kepala Daerah Kota Medan pada Selasa, 4 Februari 2025. Putusan sela atau dismissal tersebut mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait yang artinya menegaskan bahwa pasangan calon Rico Waas-Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki) sebagai pemenang kontestasi.
“Alhamdulillah. Intinya kami berterimakasih kepada MK yang telah bekerja dengan sangat baik,” ucap Rico Waas menjawab wartawan lewat sambungan seluler, Selasa malam (4/2/2025).
Rica Waas turut mengapresiasi kinerja yang tak kenal lelah dari tim kuasa hukum mereka, dalam menjalani sidang sengketa Pilkada Medan di gedung MK sampai hari ini.
“Juga kepada rekan-rekan kuasa hukum dan pihak terkait yang telah membantu kami dengan bekerja sangat baik menyiapkan segala dokumen yang dibutuhkan selama persidangan di MK,” ucap politisi Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini.
Pihaknya, imbuh Rico Waas, siap menjalankan amanat rakyat Kota Medan dengan sebaik-baiknya untuk mewujudkan Ibukota Provinsi Sumatera Utara menjadi lebih baik lagi ke depannya.
“Dan kami tentunya akan merangkul semua pihak dalam membangun Kota Medan lebih baik,” pungkas suami Airin Waas ini.