Paling hanya kisaran puluhan orang guru. Menurut dia, pihaknya juga akan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, kualitas SDM guru sebagai salah satu implementasi semangat regrouping, dan juga radius tempat tinggal menuju sekolah tempat mereka melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.
Mutasi, sambung dia, diharapkan bisa menghasilkan output yang maksimal dalam kinerja, dan bukan sebaliknya.
Karena radius tempuh yang cukup jauh, sehingga mereka malas dan banyak mengeluarkan biaya operasional. “Jadi kami banyak pertimbangan sebelum melakukan kebijakan mutasi guru. Utamanya kebutuhan lembaga, SDM, dan radius dari tempat kediamannya,” ujarnya.
Terkait estimasi jumlah guru yang akan digeser, menurut Rino kurang lebih sekitar 43 guru kelas dan mapel. “Kita juga akan melihat rombongan belajar (rombel) di masing-masing satuan pendidikan,” tegas dia.

Sementara itu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Roni Subastian, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan draft Perbup soal regrouping sekolah.
“Mungkin saat ini masih teknis lapangan di perangkat daerah (Dinas Pendidikan). Setelah kajian-kajiannya lengkap, baru disusun draft Perbup dan disampaikan ke Bagian Hukum,” jelas Roni, di tempat terpisah. (Red/yun).
