Dampak Regrouping, Dinas Pendidikan Pacitan Bakal Mutasi Puluhan Guru
Pacitan,Liputan 68.com- Mutasi dimungkinkan tidak hanya berlangsung di jajaran pejabat struktural. Namun para guru pendidikan dasar di Pacitan, dalam waktu dekat nanti juga akan terjadi gelombang mutasi.
Hal tersebut seiring kebijakan pemerintah terkait regrouping sekolah.
Kabid Pembinaan Sekolah Dasar, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Wahyono, membenarkan akan adanya regrouping satuan pendidikan.
Kebijakan regrouping tersebut yaitu penyatuan dua unit sekolah atau lebih menjadi satu kelembagaan (institusi) sekolah dan diselenggarakan dalam satu pengelolaan. Dengan harapan akan ada penyebaran sumber daya manusia (SDM) yang berkompeten bagi para pendidik di satuan pendidikan.
“Saat ini tengah dilakukan pendataan jumlah satuan pendidikan dan kajian bersama Bidang Litbang di Bappeda,” kata Wahyono, Rabu (12/2/2025).
Selain itu, sambung dia, pihaknya juga tengah mengusulkan draf Peraturan Bupati sebagai payung hukum pelaksanaan regrouping nantinya.
“Ya diharapkan Maret nanti regrouping sudah bisa dilaksanakan. Sehingga saat penerimaan siswa siswa baru nanti, hasil regrouping ini bisa diterapkan,” jelasnya.
Sementara itu Kabid Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Dinas Pendidikan setempat, Rino Budi Santoso menambahkan, sekalipun akan ada pergeseran guru sebagai dampak kebijakan regrouping, namun jumlahnya tidak begitu besar.
Paling hanya kisaran puluhan orang guru. Menurut dia, pihaknya juga akan mempertimbangkan kebutuhan satuan pendidikan, kualitas SDM guru sebagai salah satu implementasi semangat regrouping, dan juga radius tempat tinggal menuju sekolah tempat mereka melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.
Mutasi, sambung dia, diharapkan bisa menghasilkan output yang maksimal dalam kinerja, dan bukan sebaliknya.
Karena radius tempuh yang cukup jauh, sehingga mereka malas dan banyak mengeluarkan biaya operasional. “Jadi kami banyak pertimbangan sebelum melakukan kebijakan mutasi guru. Utamanya kebutuhan lembaga, SDM, dan radius dari tempat kediamannya,” ujarnya.
Terkait estimasi jumlah guru yang akan digeser, menurut Rino kurang lebih sekitar 43 guru kelas dan mapel. “Kita juga akan melihat rombongan belajar (rombel) di masing-masing satuan pendidikan,” tegas dia.

Sementara itu Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Roni Subastian, mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima usulan draft Perbup soal regrouping sekolah.
“Mungkin saat ini masih teknis lapangan di perangkat daerah (Dinas Pendidikan). Setelah kajian-kajiannya lengkap, baru disusun draft Perbup dan disampaikan ke Bagian Hukum,” jelas Roni, di tempat terpisah. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan