Polemik Tanah Adat Jimbaran: Tokoh Lokal Bantah Tuduhan Wayan Bulat

Hal senada juga diungkapkan tokoh Desa Adat Jimbaran Made Sudita. Mantan Koordinator Baga Pawongan ini mengatakan memang tidak ada tanah adat yang bermasalah. “Saya Mantan Koordinator Baga Pawongan malah tidak mengetahui kalau di desa saya ada permasalahan ini (tanah adat),” jelasnya. Perihal Bendesa yang ikut dalam audiensi di DPRD tentunya perlu diperjelas, dia datang dalam kapasitas sebagai seorang pribadi masyarakat atau mewakili lembaga desa adat, karena kalau memang ada permasalahan yang melibatkan tanah milik desa tentunya ini adalah hal yang serius. Harusnya ini dibahas dalam pertemuan-pertemuan resmi atau paruman desa. “Kalau memang hadir pribadi silakan. Kalua hadir mewakili Desa Adat, mestinya dibahas dulu di Tingkat Desa Adat,” ungkapnya.

“Kalaupun ada pihak-pihak yang sedang berperkara di wilayah desa Jimbaran, seharusnya bendesa lebih bijaksana dalam menyikapi permasalahan yang ada dan mengklarifikasi terlebih dahulu apalagi ada kaitannya dengan tanah desa, bukan malah seolah-olah seperti berpihak kepada salah satu pihak yang belum tentu benar,” sarannya. Baginya sikap – sikap saat audensi ke DPRD Bali, menjadi aneh baginya. Karena tidak ada tanah adat, dan semua pelaba desa adat sudah bersertifikat. “Aneh, tanah yang mana? Semua sudah bersertifikat menjadi pelaba Desa Adat,” ujar Sudita. Kesaksian menarik muncul dari mantan Karyawan PT CTS, yang Bernama I Made Eben. Sepengetahuannya, semua proses lahan hingga akhirnya dikuasai oleh investor sudah melalui proses dan mekanisme aturan yang berlaku.

“Kenapa saya berani mengatakan hal ini karena saya pernah menjadi bagian dari PT. CTS yang saat itu membebaskan lahan di Jimbaran. Saat itu semua proses dilakukan dengan berkoordinasi dengan desa dan warga masyarakat yang pada saat itu memang menggarap tanah milik negara,” ungkapnya. Bahkan dia memastikan detail tahu siapa petani penggarap pada saat itu. Sedangkan Wayan Bulat tidak pernah menjadi penggarap. “Beliau (Bulat) adalah warga Jimbaran seorang pensiunan polisi, sekitar tahun 2005 an beliau balik dari tugas luar Bali, saat itu pak bulat sering melakukan kegiatan dipinggir Sungai,” urainya. “Tempat di mana yang bersangkutan membangun rumah tinggal. Jadi kalau sekarang ada sekelompok orang mengaku mantan petani penggarap dan merasa tanahnya diambil secara paksa oleh investor, ini penggarap yang mana di lokasi mana?,” jelas Eben.

Bahkan menuruy dia, justru melihat orang-orang yang ikut serta di kelompok audensi tersebut yang tidak pernah ada keterkaitan sama sekali dengan lokasi tanah. “Saya melihat orang-orang yang terlibat kelompok tersebut hanya sebagian kecil merupakan bekas penggarap itupun mereka sudah pernah menerima ganti rugi atas lahan garapan mereka,” sebutnya. Dan uniknya, perlu diketahui bahwa mereka yang melakukan audiensi di DPRD, mereka yang hadir tidak sepenuhnya warga Jimbaran yang sebagai mantan penggarap jadi perlu dipertanyakan apa kapasitas mereka untuk hadir di sana. “Apa kapasitas mereka hadir disana? Aneh kan?,” pungkasnya. uju/sin

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *