Badung, LIPUTAN68 | Tak ada angin taka da hujan, tiba – tiba ada sekelompok orang melakukan audiensi ke DPRD Bali. Mereka ditenggarai indikasi motif – motif tertentu dalam Gerakan ini. Kemudian mengatasnamakan Masyarakat Jimbaran, serta mempermasalahkan lahan PT Jimbaran Hijau. Terkait sikap ini, beberapa tokoh Jimbaran angkat bicara. Yang memastikan bahwa apa yang disampaikan pihak Wayan Bulat dan Pengacara Nyoman Wirama menyebarkan berita bohong dan infomasi sesat. Karena tidak ada lahan Adat yang belum tersertifikat dan Bulat sebenarnya bukan petani penggarap. Sebelumnya menyampaikan perjuangan lahan adat Jimbaran. Dan menyerang PT Jimbaran Hijau dengan informasi sesat.
Misalnya Mantan Koordinator Baga Palemahan Desa Adat Jimbaran Wayan Sukamta menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada sengketa lahan adat di Jimbaran. Bahkan yang menjadi lahan milik Desa Adat sudah semua tersertifikat. “Selama saya menjabat sebagai prajuru desa adat Jimbaran tidak ada tanah milik desa adat bersengketa ataupun sedang terlibat masalah hukum dengan pihak manapun,” ujar pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Lingkungan (Kaling) Bhuana Gubug, Jimabaran ini. Mantan Prajuru Adat ini juga mengatakan, semua tanah milik desa adat yang total luasnya kira-kira 348.273 M2 semua sudah tersertifikasi dalam 33 sertifikat , jadi tidak ada bidang tanah Desa adat yang masih dalam sengketa kepemilikan dengan pihak manapun. “Tidak ada lahan adat, yang belum tersertifikat,” imbuhnya.
Jadi kalau pun sekarang ada pemberitaan di media mengenai adanya permasalahan tanah adat desa Jimbaran dengan seseorang atau sekelompok orang, baginya menjadi aneh dan dirinya malah tidak tahu ini tanah desa yang mana. “Tiba – tiba ada kelompok mengatakan tanah adat. Tanah adat yang mana. Semua tanah adat sudah selesai sertifikat,” tegasnya. Baginya, jangan sampai ada permasalahan pribadi atau sekelompok orang dengan pihak investor tersebut mencoba mengait-ngaitkan/melibatkan Desa Adat dengan tujuan untuk mencari simpati masyarakat. “Jangan sampai malah ada masalah pribadi atau kelompok, malah ingin menyeret – nyeret Desa Adat. Karena tanah ada sudah tuntas disertfikatkan,” cetusnya dengan suara keras dan tegas.
Tak hanya itu, menariknya lagi alaupun ada proses pengadaan lahan oleh investor dimasa lalu, Tentunya semua itu harus dilakukan sesuai aturan dan persyaratan yang berlaku pada masa itu. “Nah untuk hal ini tentunya dalam hal ini pihak pemerintah dalan hal ini BPN yang bisa menjelaskan apa proses yang dilakukan oleh investor sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku atau tidak,” imbuhnya. Tak hanya itu, munculnya Wayan Bulat yang tiba – tiba mengklaim banyak hal, juga diluruskan oleh Sukamta. Wayan Bulat yang menjadi motor audiensi ini sebenarnya yang bersangkutan tidak pernah menjadi penggarap, tapi orang tuanya lah yang pernah menjadi penggarap dimasa lalu. Namun sudah menjual hak garapnya ke orang lain. “Wayan Bulat datang kembali sekitar tahun 2005 mengusir anak mantan penggarap dan membuat rumah tinggal di sana. Dari kejadian ini sekarang Pak Bulat sedang mempunyai masalah hukum dengan pemilik lahan dan proses nya masih berjalan di PN Denpasar,” tegas Sukamta.








