Terkait Inpres 1/2025, Kepala BKD Pacitan Tegaskan: Gaji Ke-13/14 Dan Tunjangan-Tunjangan, Aman. Semua Hak-Hak Pegawai Tetap Dibayar Penuh

Pacitan,liputan 68.com- Dibalik tema “Indonesia Gelap” yang diusung Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEMSI) saat melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran di Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta Pusat, pada17 Februari 2025 hingga 19 Februari 2025, terkait penolakan Inpres 1/2025, namun terang-benderang masih menyelimuti nasib para abdi negara.

Pasalnya, ribuan pegawai di seluruh nusantara tidak terkecuali di Pemkab Pacitan, baik yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) ataupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), tak perlu cemas akan hak-haknya, seiring beleid pemerintah pusat soal efisiensi pelaksanaan APBN dan APBD yang tertuang di dalam Inpres 1/2025 maupun Keputusan Menteri Keuangan No 29/2025 tersebut.

Menurut Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono, semua hak-hak pegawai akan tetap dibayar penuh.

Baik gaji bulanan dan tunjangan-tunjangan serta gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau biasa disebut sebagai tunjangan hari raya (THR).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *