“Jika Majelis Hakim memiliki pandangan lain, kami hanya meminta agar putusan yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan dan kebenaran berdasarkan prinsip ex aequo et bono. Dan kami percaya Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi akan memberikan putusan berdasarkan keadilan dan kebenaran,” katanya.
Fee Proyek
Berdasarkan pledoi penasehat hukum dr Aris Yudhariansyah, diketahui bahwa salah seorang saksi, D, menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap, sebagai fee atau komisi atas proyek tersebut. Emirsyah diketahui merupakan seorang pejabat aktif di Dinkes Sumut hingga kini.
Masih dalam pledoi PH dr Aris, Emirsyah menurut saksi D tersebut, merupakan narahubung dirinya ke kepala dinas untuk mendapatkan proyek dimaksud. Bahkan Emirsyah-lah yang memberi tahu pertama kali ke saksi D perihal adanya pengadaan APD tersebut.
Saksi D dalam keterangannya di persidangan pada 9 Desember 2024 bahkan mengutarakan, bahwa tidak mengetahui ihwal dr Aris Yudhariansyah ada menerima uang senilai Rp700 juta, sebagaimana dakwaan yang disampaikan pihak JPU.
Akan tetapi dalam persidangan pada 14 Desember 2024, saksi Emirsyah membantah tuduhan pemberian uang tersebut kepadanya. Emir bahkan dengan percaya diri mengaku tidak tau dan tidak terlibat dalam proyek pengadaan APD covid tersebut, meski di sisi lain mengakui pernah bertemu dengan saksi D dan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer, dalam konteks membahas proyek dimaksud. (rel)
