Penasehat Hukum Minta Aris Yudhariansyah Dibebaskan, Dugaan Fee Proyek ke Emirsyah Harahap Mencuat

Liputan HUKUM258 views

MEDAN — LIPUTAN68.COM — Tim penasehat hukum Aris Yudhariansyah kembali menyampaikan bahwa kliennya
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Selama persidangan, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa klien kami memiliki niat untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain dengan menyalahgunakan kewenangannya, apalagi sampai merugikan negara,” ujar tim penasehat hukum yang diketuai Mulyadi SH MH kepada wartawan, Rabu (5/3/2025).

Aris Yudhariansyah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Perlindungan Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020. Saat itu kapasitas dr Aris sebagai Sekretaris Dinkes Sumut.

Dalam pledoi yang dibacakan pada Kamis (27/2) di Pengadilan Negeri Medan, tim penasehat hukum telah meminta Majelis Hakim yang terhormat untuk memutus perkara ini dengan seadil-adilnya dan menyatakan Aris Yudhariansyah bebas dari segala tuntutan hukum. Hal ini mengacu pada Pasal 191 ayat (1) KUHAP yang mengatur tentang pembebasan terdakwa apabila tidak terbukti bersalah, atau setidaknya, sesuai Pasal 191 ayat (2) KUHAP, terdakwa dapat dilepaskan dari segala tuntutan hukum jika perbuatannya tidak termasuk tindak pidana.

Lebih lanjut, kuasa hukum yang diketuai Mulyadi SH MH juga meminta JPU segera mengeluarkan Aris Yudhariansyah dari Rumah Tahanan Tanjung Gusta Medan setelah putusan dibacakan. Mereka juga menuntut pemulihan hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *