Beleid Efisiensi Anggaran, Bukan Kendala Bagi Perangkat Daerah Untuk Menerbitkan SPP. Berikut Penjelasan Kepala BKD Pacitan, Daryono

Pacitan,Liputan 68.com- Kebijakan efisiensi pelaksanaan APBN maupun APBD sebagaimana diamanatkan di dalam Inpres 1/2025 maupun Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 29/2025, tak lantas menghambat tata kelola keuangan di semua perangkat daerah.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Pemkab Pacitan, Daryono, memastikan semua kegiatan berbasiskan anggaran sudah on track tak ada kendala.

Semua perangkat daerah, sambung dia, sudah bisa membuat surat permintaan pembayaran (SPP), baik SPP Uang Persediaan (UP), Ganti Uang (GU) maupun SPP Langsung (LS) dengan pihak ketiga.

“Jadi tidak ada alasan perangkat daerah tidak bisa mengajukan SPP karena kebijakan efisiensi,” kata Daryono, sebelum menghadiri sidang paripurna di DPRD Pacitan, Jum’at (7/3/2025).

Namun begitu, sambung dia, pengelola keuangan di semua perangkat daerah, diharapkan lebih cermat dengan penandaaan pada semua kode rekening, yang terkena kebijakan efisiensi.

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *