Indonesia Belum Akui Pernikahan Sesama Jenis Kelamin. Kemendagri Keluarkan Surat Edaran (SE) Kepada Seluruh Dispendukcapil

Pada suratnya, Teguh Setyabudi menyampaikan, dalam rangka memberikan kepastian hukum terhadap perkawinan sesama jenis kelamin yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) disampaikan beberapa penjelasan.

Yang pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pada Pasal 1 diatur bahwa perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian pada Pasal 56 ayat (1) diatur bahwa perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang Warga Negara Indonesia atau seorang Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara tempat perkawinan itu dilangsungkan, dan bagi Warga Negara Indonesia tidak melanggar ketentuan-ketentuan Undang-Undang ini.

“Merujuk ketentuan di atas, maka Perwakilan Republik Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota tidak dapat melaksanakan pencatatan pelaporan perkawinan sesama jenis kelamin,” kata Dirjend Teguh dalam surat edarannya.

Karena itu ia meminta kepada Direktur Jenderal Potokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri, agar dapat mendesiminasikan informasi tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.(Red/yun).

BAGIKAN KE :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *