“Kebijakan coretax ini lahir beriringan dengan lahirnya e-katalog V. 6. Dimana semua rekanan penyedia jasa yang mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa, harus bisa login pada coretax.
Sedangkan mereka yang bisa login ke coretax, hanya rekanan yang sudah ber-PKP. Mereka yang Non PKP tidak akan bisa login.
Sementara disisi lain e-katalog dibesut untuk para pelaku UMKM. Dari hal inilah pemerintah akhirnya menerbitkan nota dinas yang berpihak kepada UMKM, yang satu diantaranya adalah rekanan Non PKP agar bisa ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Masih di kesempatan yang sama, Sigit mengungkapkan, berangkat dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan tersebut, memang awalnya terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM LS.
Berkenan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan penegasan, yaitu terhadap PPN yang telah dipungut oleh bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan.
Terhadap PPN yang telah dipungut oleh bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100 tersebut, sambungnya, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax.
PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM-LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.
“Untuk mendukung penyelesaian diatas, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud,” tandasnya.(Red/yun).
