Angin Surga Bagi Rekanan Non PKP Untuk Ikut Pengadaan Barang/Jasa Lingkup Pemerintah. Simak Penjelasan Kabag PBJ Setkab Pacitan Sigit Prabowo
Pacitan,Liputan 68.com- Angin surga kembali berhembus bagi rekanan non pengusaha kena pajak (Non PKP) untuk ikut dalam kegiatan pengadaan barang/jasa lingkup pemerintah.
Awalnya, para rekanan Non PKP tersebut tidak memiliki kesempatan untuk mengakses kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah.
Namun seiring terbitnya Nota Dinas NOMOR ND-291/PB.7/2025 dari Kementerian Keuangan RI, Dirjend Perbendaharaan, Direktorat Sistem Perbendaharaan, rekanan Non PKP kembali mendapatkan kesempatan untuk ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah.
Menurut Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Setkab Pacitan, Sigit Prabowo, nota dinas diatas sebagai penegasan atas PPN yang dipungut atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan Non PKP oleh bendahara.
“Regulasi tersebut sebagai payung hukum bagi para rekanan Non PKP untuk ikut memiliki kesempatan dalam kegiatan pengadaan barang dan atau jasa di lingkup pemerintah,” ujarnya, Selasa (25/3/2025).
Menurut Sigit, awalnya rekanan Non PKP memang tidak ada peluang untuk ikut menikmati kegiatan di lingkup pemerintah. Hal tersebut beriringan dengan kebijakan coretax pajak bagi semua rekanan yang hendak mengakses kegiatan pengadaan barang dan jasa lingkup pemerintah.
Dimana di coretax tersebut, pengusaha Non PKP atau mereka yang beromzet dibawah 4,3 miliar, tidak akan bisa login.
Hal tersebut, sambung Sigit, dalam rangka mendukung implementasi sistem inti administrasi perpajakan, yang diatur dengan PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Serta ditindaklanjuti dengan, Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor SE-1/PB/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan pada Satuan Kerja Kementerian/Lembaga.
“Kebijakan coretax ini lahir beriringan dengan lahirnya e-katalog V. 6. Dimana semua rekanan penyedia jasa yang mengikuti kegiatan pengadaan barang dan jasa, harus bisa login pada coretax.
Sedangkan mereka yang bisa login ke coretax, hanya rekanan yang sudah ber-PKP. Mereka yang Non PKP tidak akan bisa login.
Sementara disisi lain e-katalog dibesut untuk para pelaku UMKM. Dari hal inilah pemerintah akhirnya menerbitkan nota dinas yang berpihak kepada UMKM, yang satu diantaranya adalah rekanan Non PKP agar bisa ikut dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa,” bebernya.
Masih di kesempatan yang sama, Sigit mengungkapkan, berangkat dari implementasi sistem inti administrasi perpajakan tersebut, memang awalnya terdapat penatausahaan PPN yang dipungut oleh Bendahara atas pengadaan barang dan/atau jasa dari rekanan non PKP, baik yang mekanisme pembayarannya melalui SPM GUP/PTUP maupun melalui SPM LS.
Berkenan dengan hal tersebut, pemerintah memberikan penegasan, yaitu terhadap PPN yang telah dipungut oleh bendahara dari rekanan non PKP dan belum disetorkan ke kas negara atau masih dalam penguasaan bendahara, dapat segera dilakukan penyetoran dengan penggunaan akun KAP-KJS 411211-108, dengan deskripsi PPN Dalam Negeri Pembayaran PPN Tanggung Jawab secara Renteng, dimana penyetoran pajak tersebut dianggap sebagai pelaporan.
Terhadap PPN yang telah dipungut oleh bendahara dari rekanan non PKP dan telah disetorkan dengan menggunakan akun deposit KAP-KJS 411618-100 tersebut, sambungnya, ditindaklanjuti dengan pemindahbukuan menjadi akun KAP-KJS 411211-108 di coretax.
PPN atas nama rekanan non PKP yang telah dipotong oleh KPPN melalui SPM-LS dengan akun KAP-KJS 411211-910, tidak perlu dilakukan koreksi karena secara otomatis atas pemotongan PPN tersebut telah dicatat dalam Buku Besar Wajib Pajak Instansi Pemerintah pada coretax dengan akun yang sama.
“Untuk mendukung penyelesaian diatas, telah dilakukan penyempurnaan referensi pada SAKTI dengan menambahkan Kode Jenis Setoran (KJS) 108 pada akun 411211 (PPN Dalam Negeri) untuk mencatat penyetoran atas PPN dimaksud,” tandasnya.(Red/yun).

Tinggalkan Balasan