Aksi Balapan Liar Diduga Masih Marak Berlangsung Di Wilayah Hukum Mapolres Pacitan. Begini Penjelasan Kasatlantas Dwi Purwanto

Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau berbalapan dengan kendaraan bermotor lain.

Pengendara kendaraan bermotor yang berbalapan di jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp3 juta.

Suara mengganggu pada malam hari.

Jika balapan liar tersebut menimbulkan kegaduhan, maka dapat juga dijerat dengan pidana berdasarkan Pasal 503 angka 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi:

“Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225 barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

Yang dimaksud dengan “riuh atau ingar” adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan.

Dasar hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (Red/yun).

BAGIKAN KE :
  Banner Iklan Sariksa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *