MEDAN — LIPUTAN68.COM — Tradisi wisuda di sekolah, yang dulu hanya umum di perguruan tinggi, kini semakin populer di berbagai jenjang pendidikan, mulai dari TK hingga SMA/SMK. Wisuda di sekolah menjadi bentuk apresiasi dan perayaan atas keberhasilan siswa dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Meskipun begitu, ada juga yang menganggap wisuda di sekolah dasar dan menengah sebagai tradisi yang tidak selalu perlu, karena bisa jadi beban finansial bagi keluarga.
Bagi sebagian pihak, wisuda di sekolah dianggap sebagai momen penting yang dapat membangun rasa percaya diri dan menjadi kenangan indah bagi siswa. Namun, ada juga yang mengkritik wisuda di sekolah dasar dan menengah karena dianggap sebagai tradisi yang bisa menjadi beban finansial bagi keluarga, terutama jika kegiatan wisuda diatur secara besar-besaran.
Wisuda di perguruan tinggi lebih difokuskan pada pengakuan gelar akademik, sedangkan wisuda di sekolah lebih mengutamakan perayaan kelulusan dan pemberian penghargaan atas pencapaian akademik.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebelumnya menegaskan tidak mewajibkan penyelenggaraan kegiatan wisuda sekolah sebagai ajang pelepasan peserta didik yang lulus. Hal tersebut disampaikan melalui Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 14 Tahun 2023.
Dalam surat edaran tersebut, Kemendikbudristek menyampaikan bahwa kegiatan wisuda sekolah bukan merupakan kegiatan yang wajib dilakukan dan tidak boleh menjadi sebuah kewajiban yang memberatkan orang tua/wali murid.
Merespon fenomena klasik ini, Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), menyatakan sejauh ini pihaknya belum ada mengeluarkan aturan mengenai pelarangan kegiatan wisuda untuk satuan pendidikan SD dan SMP.
“Ya, belum ada. Kami cuma menghimbau kiranya kegiatan wisuda di jenjang satuan SD dan SMP tidak sampai memberatkan siswa dan orang tua/wali murid,” ujar Sekretaris Disdikbud Medan, Andy Yudhistira menjawab wartawan, Rabu (30/4).