Pihaknya, kata Andy, sudah mengamati sejak lama fenomena dan pro kontra masyarakat terhadap penyelenggaraan wisuda pada jenjang di bawah perguruan tinggi tersebut. Disdikbud memastikan untuk jenjang pendidikan di bawah kewenangan mereka yakni SD dan SMP, tidak pernah ada yang namanya kegiatan wisuda di akhir tahun pelajaran.
“Kemungkinan kita akan rembukan dulu dengan stakeholders terkait sebelum nantinya mengeluarkan kebijakan. Makanya tadi saya sampaikan sifatnya hanya imbauan saja, sepanjang tidak memberatkan siswa dan orang tua murid, silakan saja digelar wisuda. Karena kita memahami bahwa kegiatan seperti itu telah lama hidup menjadi tradisi sekolah-sekolah swasta. Tetapi sekali lagi, Disdikbud Kota Medan belum ada mengeluarkan kebijakan apapun terkait pelaksanaan wisuda jenjang SD hingga SMP,” paparnya.
Disdikbud Kota Medan diketahui baru saja mengeluarkan surat edaran perihal larangan satuan sekolah melaksanakan kegiatan perpisahan di luar kota, mengingat jelang berakhirnya tahun ajaran 2024/2025.
Hal itu telah dipertegas Disdikbud Kota Medan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 400.3.13/3891 perihal Aturan Kegiatan Perpisahan Peserta Didik yang ditandatangani Sekretaris Disdikbud Kota Medan, Andy Yudhistira, MPd.
“SE terkait kegiatan perpisahan itu sudah kita sampaikan ke seluruh sekolah negeri maupun swasta, mulai dari tingkat TK/PAUD, SD, dan SMP. Dalam SE itu kita pertegas bahwa sekolah dilarang menggelar kegiatan perpisahan siswa di luar Kota Medan. Semua kegiatan perpisahan hendaknya dilaksanakan di lingkungan sekolah, atau tempat yang terdekat di dalam kota dengan mengoptimalkan fasilitas yang ada, dengan nilai-nilai kebersamaan dan kesederhanaan,” ucap Andy.
SE terkait ini diakuinya guna menindaklanjuti arahan gubernur Sumatera Utara melalui Dinas Pendidikan provinsi.
“Iya, kita mem-follow up sebagaimana edaran dari pemerintah provinsi,” pungkasnya. (*)

