Liputan BERITA

Ketua HSNI Denpasar Soroti Kekhawatiran Nelayan Serangan Soal izin PKKPRL BTID

Ditulis oleh Liputan68 pada 10 Mei 2025 ⏱️ 2 Menit Baca

Denpasar, LIPUTAN68 | Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI) Kota Denpasar, Wayan Suteja, menyoroti kekhawatiran masyarakat nelayan kecil di kawasan Pulau Serangan terkait izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang diajukan PT Bali Turtle Island Development (BTID). Menurut Suteja, nelayan Serangan khawatir izin tersebut akan membatasi ruang gerak mereka dalam mencari nafkah di laut dan pesisir yang selama ini menjadi tumpuan hidup.

“Kami nelayan kecil di Denpasar waswas, pemberian PKKPRL kepada investor seperti BTID ini nanti justru mengklaim laut dan pesisir sebagai milik mereka. Nelayan bisa-bisa dilarang beraktivitas, seperti yang kami dengar terjadi di Kepulauan Seribu,” kata Suteja, Jumat (9/5/2025).

Ia menegaskan, hingga kini belum ada sosialisasi resmi kepada nelayan terkait sejauh mana permohonan PKKPRL BTID. “Sepengetahuan kami, sampai sekarang belum ada sosialisasi langsung ke nelayan. Padahal ini menyangkut ruang hidup kami,” ujarnya.

Kekhawatiran nelayan Serangan sebelumnya sempat memuncak pada 2023, ketika BTID memasang pembatas berupa pelampung di kawasan laguna. Aksi tersebut sempat memicu protes keras dari nelayan, hingga akhirnya pelampung itu dicabut atas perintah Dinas Perikanan Provinsi Bali.

“Saat kami audiensi bersama Forum Krama Bendega Bintang Laut Kota Denpasar dengan Dinas Perikanan Provinsi, mereka sampaikan izin yang sudah dimiliki BTID adalah untuk pemanfaatan ruang laut di laguna. Itu yang sempat dipasangi pelampung, dan sudah dilepas karena desakan nelayan,” terang Suteja.

Sementara itu, pihak BTID melalui Head of Communications and Community Relations, Zakki Hakim, sebelumnya menyatakan bahwa pengajuan PKKPRL adalah bagian dari kewajiban badan usaha untuk membayar Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), sebagaimana diatur dalam UU Cipta Kerja. Zakki memastikan izin itu tidak akan menghalangi aktivitas nelayan tradisional.

“Menurut aturan yang disampaikan Kementerian dan Dinas, masyarakat nelayan tradisional tetap dapat berkegiatan seperti biasa,” kata Zakki dalam pernyataan tertulisnya, 31 Oktober 2023 lalu.

Namun sesuai berita sebelumnya, kekhawatiran nelayan tetap mencuat. Usman, Sekretaris Kelompok Usaha Bersama (KUB) Samudera Jaya, menyebut warga Serangan resah karena merasa tak pernah diajak bicara soal izin yang diajukan BTID. “Kami dari kelompok nelayan belum pernah diundang untuk membicarakan masalah ini,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Nyoman Wirata, Ketua Kelompok Nelayan Bina Cipta Karya Serangan. Ia mengaku cemas mendengar kabar soal penguasaan laut Serangan oleh investor. “Kalau sampai izin itu terealisasi, bagaimana nasib kami ke depannya?” ujarnya.

Wayan Loka dari Forum Krama Bendega juga menegaskan, nelayan Serangan mengharapkan perhatian dari pemerintah daerah maupun pusat, agar nasib mereka sebagai nelayan kecil tetap terlindungi. “Kami ingin regulator berpikir kembali sebelum mengeluarkan izin yang bisa membatasi aktivitas nelayan,” katanya.

Aksi protes nelayan Serangan bahkan sempat melibatkan seratusan orang, dari nelayan, petani koral, hingga petani rumput laut, yang menyuarakan keresahan mereka.

Suteja berharap, ke depan ada komunikasi terbuka antara pihak BTID, pemerintah, dan nelayan Serangan. “Kalau tidak ada sosialisasi, nelayan akan terus waswas. Kami minta keterbukaan agar kami tahu apa yang akan terjadi dengan ruang hidup kami di laut dan pantai,” pungkasnya. 036/002

Ditulis oleh Liputan68

Jurnalis dan penulis berita di Liputan68.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Home Trending

Kategori Berita

Pencarian