Roni berharap draft Raperda Disabilitas itu bisa ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah pada tahun ini. “Ya ditargetkan tahun ini sudah ditetapkan sebagai Perda dan di undangkan di lembaran daerah,” tutur dia.
Lebih lanjut Roni mengungkapkan, penyusunan draft Raperda tersebut sebagai langkah cepat dari Bupati Indrata yang sat, set, wat, wet, untuk mendelegasikan amanat dari UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 27, ayat (1) yang menegaskan bahwa, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. (Red/yun).
