Bupati Aji Sat, Set, Wat, Wet, Delegasikan Amanat UU 8/2016 Dengan Penyusunan Draft Raperda Tentang Penyandang Disabilitas
Pacitan,Liputan 68.com- Para penyandang disabilitas di Kabupaten Pacitan, kedepan bakal semakin mendapatkan penghormatan serta perlindungan atas hak-haknya.
Bupati Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, melalui Dinas Sosial telah menyampaikan prakarsa yang dituangkan di dalam draft Raperda, berkaitan dengan penyandang disabilitas.
Perencana Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Roni Subastian mengatakan, benar bila pihak pemrakarsa, yakni Dinas Sosial telah menyampaikan draft Raperda tentang Disabilitas ke Bagian Hukum, pada kisaran April lalu.
“Begitu draft Raperda tersebut kami terima dari pemrakarsa, selanjutnya kita sampaikan ke Kemenkum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi sebelum dilakukan pembahasan di DPRD,” terang Roni, saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Selasa (20/5/2025) .
Dia menargetkan, tahapan harmonisasi tersebut tuntas sebelum 27 Mei mendatang. “Setelah itu segera kita ajukan pembahasan ke DPRD,” sebutnya.
Roni berharap draft Raperda Disabilitas itu bisa ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam lembaran daerah pada tahun ini. “Ya ditargetkan tahun ini sudah ditetapkan sebagai Perda dan di undangkan di lembaran daerah,” tutur dia.
Lebih lanjut Roni mengungkapkan, penyusunan draft Raperda tersebut sebagai langkah cepat dari Bupati Indrata yang sat, set, wat, wet, untuk mendelegasikan amanat dari UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 27, ayat (1) yang menegaskan bahwa, pemerintah daerah wajib melakukan perencanaan, penyelenggaraan dan evaluasi tentang pelaksanaan penghormatan perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas. (Red/yun).

Tinggalkan Balasan